Muntah adalah kondisi ketika isi lambung keluar secara paksa. Kondisi ini bisa disebabkan oleh gangguan kesehatan atau bisa juga dilakukan dengan sengaja.
Muntah memang dapat membatalkan puasa. Namun, pada kondisi tertentu, muntah bisa tidak membatalkan puasa. Maka itu, penting untuk mengetahui mengenai kondisi seperti apa yang bisa membatalkan ibadah puasa Anda selama bulan Ramadan ini.
Penyebab Muntah bisa Terjadi
Sebagai bentuk antisipasi agar tidak muntah ketika sedang berpuasa baik disengaja atau tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa muntah.
Mengutip Alodokter, perlu diketahui bahwa muntah terjadi dimulai dari bagian di dalam otak yang mengatur agar tubuh bergerak otomatis ketika mendapat rangsangan.
Bagian otak ini yang kemudian merangsang muntah saat menerima rangsangan tertentu yang bisa berasal dari gangguan kesehatan atau kondisi lain.
Beberapa gangguan kesehatan yang bisa menyebabkan muntah adalah:
- Keracunan makanan
- GERD
- Morning sickness pada ibu hamil
- Vertigo
Selain gangguan kesehatan di atas, kondisi lain yang juga bisa menyebabkan muntah adalah:
- Reaksi terhadap aroma tertentu, misalnya bau amis atau bau busuk yang sangat menyengat.
- Mabuk perjalanan, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, terjadi ketika seseorang melakukan perjalanan jauh menggunakan mobil, pesawat atau kapal.
- Terlalu banyak makan, terutama makanan pedas dan berlemak. Perlu diingat, memang makanan pedas selalu menggugah selera makan, tapi jika dikonsumsi secara berlebihan hal ini juga tidak baik apalagi ketika sedang menjalankan puasa. Makanan pedas dan berlemak bisa memicu naiknya asam lambung dan karena inilah bisa berakhir menyebabkan muntah.
Muntah yang Membatalkan Puasa
Dalam Islam sudah ditetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadits berikut ini:
“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha, “ HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi.
Disebutkan dalam hadits bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung apakah ada hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka muntah tersebut membatalkan puasa. Sementara jika muntah terjadi dengan tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Muntah yang disengaja misalnya saja seperti seseorang tersebut memasukan benda asing atau mungkin tangannya sendiri ke dalam mulut yang bisa memicu muntah.
Selain itu, muntah yang juga membatalkan puasa, jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba menelan kembali, hal tersebut sama saja ia menelan makanan dan sebagai gantinya ia harus mengqadha atau mengganti puasa.
Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa tidak akan batal jika muntah terjadi karena tidak sengaja. Muntah yang dimaksud dalam kondisi ini yaitu muntah yang tidak dapat dikendalikan.
Misalnya muntah yang terjadi pada ibu hamil yang sedang mengalami morning sickness pada trimester awal. Memang diperbolehkan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa, namun jika ibu hamil tersebut memilih puasa, dan ia muntah maka muntahnya itu tidak membatalkan puasanya.
Contoh lainnya yang, misal ketika seseorang itu memang sedang sakit, mual, atau mabuk saat sedang perjalanan jauh dengan mobil, pesawat atau kapal.
“Dengan catatan, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang ‘alami’ ini tidak membatalkan puasa, “ tulis Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadan.
Tinggalkan Komentar