Rafael Alun Trisambodo, orang tua Mario Dandy Satrio (MDS) mengunggah video permintaan maaf atas perilaku anaknya.
Dalam video yang beredar, Pejabat di Ditjen Pajak itu meminta maaf karena telah membuat gaduh atas perilaku anaknya yang mengeroyok David (17), anak dari pengurus GP Ansor.
“Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rafael dalam video singkat yang dibagikan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis (23/2/2023).
Rafael juga meminta maaf kepada keluarga David, PBNU, hingga GP Ansor atas perbuatan anaknya.
Rafael menuturkan kasus pengeroyokan ini merupakan masalah pribadi keluarganya. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy (20), sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kobes Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika AGH (15), pacar dari Mario bercerita tentang perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan David. Beberapa hari sebelumnya, Mario mencoba mengonfirmasinya, tapi tak direspons David.
Baru pada 20 Februari 2023, AGH menghubungi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
Korban merespon dan mengatakan sedang berada di rumah temannya di sekitar tempat kejadian perkara di Komplek Grand Permata di Ulujami, Jakarta Selatan.
Lalu tersangka menggunakan Rubicon bersama saksi AGH dan saksi S mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya.
“Di depan rumah temannya korban, saksi AGH menghubungi korban tapi korban tidak mau keluar. Lalu tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah,” tegas Ary.
Setibanya di belakang mobil yang dikendarai tersangka, terjadi keributan. Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi AGH. Lalu peristiwa penganiayaan pun terjadi, kaki korban ditendang hingga terjatuh. Tersangka juga memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” terangnya.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka yang serius di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir. Saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Tinggalkan Komentar