Kamis, 14 Mei 2026 | 26 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamPembatasan Praperadilan Dinilai Jadi Masalah Krusial di KUHAP Baru

Pembatasan Praperadilan Dinilai Jadi Masalah Krusial di KUHAP Baru

Reyhaanah Medium.jpeg
Selasa, 25 November 2025 - 03:25 WIB
Share
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan masih menyisakan sejumlah persoalan krusial. Menurutnya, regulasi ini belum mampu menjawab kebutuhan reformasi sistem peradilan pidana sebagaimana diharapkan publik.

“Menurut saya, kewenangan aparat penegak hukum (APH) bertambah, dan pembatasan praperadilan ini adalah hal yang paling krusial,” ujar Hudi kepada Inilah.com, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, dengan kondisi tersebut, KUHAP baru belum memenuhi kebutuhan sistem peradilan pidana. “KUHAP ini belum dapat memenuhi kebutuhan sistem peradilan pidana jika seperti ini, sehingga perlu direvisi agar dapat menjawab keinginan masyarakat dan mendukung reformasi sistem peradilan pidana,” tuturnya.

Hudi menyoroti bagian yang perlu segera direvisi, terutama menyangkut kewenangan aparat penegak hukum dalam penggunaan upaya paksa. Menurutnya, perluasan kewenangan ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

“Kewenangan APH yang bertambah, misalnya penggunaan upaya paksa, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” ujar Hudi.

Ia juga menyoroti mekanisme praperadilan yang dalam KUHAP baru hanya menguji aspek formal dan administratif. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap tindakan aparat menjadi lemah.

“Proses praperadilan hanya menekankan aspek formal dan administratif saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga tingkat internasional, termasuk menggugat Undang-Undang KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melapor ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, yang lembaganya menjadi bagian dari koalisi, menegaskan opsi itu akan diambil apabila Presiden Prabowo Subianto tidak membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam KUHAP.

"Iya, tapi kan nanti dulu," ucap Isnur ketika kembali ditanya soal rencana membawa persoalan ini ke PBB, seusai konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Untuk saat ini, koalisi menempatkan fokus utama pada desakan agar Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan berlakunya KUHAP baru.

"Kalau Prabowo mengeluarkan Perppu dan membatalkan undang-undang atau merevisinya, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional," sambungnya.

Koalisi juga telah menyiapkan skenario menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika pemerintah tetap melanjutkan pengesahan dan pemberlakuan KUHAP tersebut.
 

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com