Beredar video di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta lalu berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya. Melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 kepada tempat usaha yang tak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan.
“Pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, Senin (13/9/2021).
Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing.
Kemudian dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.
“Menanggapi kasus ini pun, kami tidak diam saja,” tutup Suharini.
Tinggalkan Komentar