Pemerintah akan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2022 dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom, Rabu (22/9/2021).
“Sejumlah aspek pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu juga tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya. Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi COVID-19,” ujarnya.
Sementara untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta, menurut Muhadjir, akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma, Rabu siang.
Tinggalkan Komentar