inilah.comramadanPenjelasan Hukum Menangis saat Puasa

Penjelasan Hukum Menangis saat Puasa

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:17 WIB
Share
Penjelasan Hukum Menangis saat Puasa

Sumber: Gettyimages

Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dalam hidup yang berakhir akan membuat kita menangis saat puasa di siang hari. Atau mungkin kita juga bisa menangis ketika sedang ngabuburit online dengan menonton film bersama teman. Lantas apakah hal ini bisa membatalkan puasa? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Banyak ulama sepakat bahwa menangis saat puasa itu bukan sesuatu yang bisa membatalkan, asal air matanya tidak masuk ke mulut dan tertelan. Jika air mata sampai masuk ke mulut, kemudian tertelan hingga sampai ke lambung, maka hal ini yang bisa membatalkan puasa. 

Hukum Menangis Saat Puasa

Dijelaskan oleh Cendikiawan Muslim, Quraish Shihab dalam Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, bahwa menangis karena sebab apapun tidak dapat disebut membatalkan puasa. Justru sebaliknya, menangis bisa dikatakan sebagai hal yang menambah pahala.

Jika menangis karena mengingat dosa-dosa, prihatin melihat penderitaan orang lain, atau pun mengingat kebesaran Allah, maka hal tersebut justru akan menambah pahala,” demikian dijelaskan Quraish Shihab dalam bukunya. 

Selain itu penjelasan menurut NU, Ustadz M. Ali Zainal Abidin juga mengatakan hal yang sama, bahwa menangis buka termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagaimana dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Bukti Menangis Tidak Membatalkan Puasa

Dijelaskan bahwa mata bukan termasuk bagian jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan. Selain itu, mata juga tidak ada saliran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. 

Ditegaskan kembali juga dalam kitab Radwah at-Thalibin: 

Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Dari penjelasan diatas membuktikan bahwa menangis tidak membatalkan puasa. Namun bisa menjadi haram atau membatalkan puasa, jika air mata masuk ke dalam mulut, kemudian bercampur dengan air liur, lalu tertelan.

Topik
Share
Komentar

Tidak ada komentar

BERITA TERKAIT