Meski tes PCR menjadi syarat wajib untuk penumpang pesawat terbang wilayah Jawa-Bali, namun itu tidak berlaku bagi perjalanan darat maupun laut. Pasalnya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan bus, kendaraan pribadi, kereta api (KA) atau kapal laut cukup melakukan tes antigen.
Ini sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.
“Ketentuan itu berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021,” Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, dalam SE tersebut menyebutkan para pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan hasi tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum hari keberangkatan atau cukup dengan tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi perjalanan logistik dan transportasi barang di luar Jawa-Bali. Jika pelaku perjalanan memiliki komorbid dan tidak boleh untuk divaksinasi, maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
“Ini bertujuan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Selama masa pandemi ini, sejumlah peraturan kerap mengalami perubahan menyesuaikan perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Karena itu kebijakan ini bisa saja kembali berubah berdasarkan hasil evaluasi Satgas COVID-19 beserta pihak terkait lainnya.
“Kebijakan akan terus mengikuti perkembangan, informasi cepat berubah, selalu update dan ikuti berita terkini,” tambahnya.
Tinggalkan Komentar