INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum tentu bisa menyelesaikan masalah Pilkada. Karena sejak awal UU Pilkada sudah bermasalah.
"Melihat ketidak sempurnaan ideal situasi ini, kita tidak bisa titip ke presiden menerbitkan Perppu lalu selesai masalah, belum tentu juga," kata Fahri di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut politkus PKS ini, Perppu hanya akan melahirkan masalah karena sifatnya muncul secara insidentil.
"Problemnya debat keabsahan (calon tunggal) dan lain-lain. Belum lagi debat Perppu diterima atau ditolak. Lalu apa yang terjadi, akan ada Plt (pelaksana tugas) dan sebagainya. Terus siapa yang akan menangani sengketa yang begitu banyak," tandasnya.[ris]