Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Pimpinan DPR Tak Beraudiensi dengan Kelompok Penolak Pengesahan RKUHP

Selasa, 06 Des 2022 - 15:17 WIB
Paripurna Kuhp 5 Utama - inilah.com
Menkumham Yasonna Laoly berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/ Didik S)

Pimpinan DPR menutup pintu untuk beraudiensi dengan kelompok yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Alasannya, dengan diketok palu melalui sidang paripurna yang digelar Selasa (6/12/2022), seluruh mekanisme penyusunan undang-undang sudah selesai, dan pihak yang berkeberatan bisa melakukan uji formil maupun materiil melalui Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus  menegaskan tidak ada agenda untuk bertemu dengan elemen masyarakat yang menyuarakan kekhawatiran terkait pengesahan RKUHP. Apalagi rencana pengesahan RKUHP sudah lama tertunda dan sudah terbuka jalur bagi masyarakat untuk menguji secara hukum.

“Sementara tidak (bertemu) karena kami sudah sahkan, biar selanjutnya ini berproses kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil. Katakanlah ke Mahkamah Konstitusi,” kata Lodewijk, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, proses sosialisasi dan perumusan sudah cukup panjang sehingga proses pengesahan RKUHP ini harus dilanjutkan. Mengenai salah satu pasal yang banyak mendapatkan penolakan yaitu penghinaan terhadap presiden, Lodewijk menjelaskan penerapannya tidak semudah yang dikhawatirkan banyak pihak.

Dia menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan bukan delik umum. Presiden yang merasa dihina harus membuat laporan selaku korban.

“Itu kan sebenarnya delik aduan. Jadi, tidak semudah itu,” tandas Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

Diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang melalui sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022). Sidang hanya dihadiri 18 anggota DPR secara fisik, 108 hadir secara virtual, izin sebanyak 164 anggota. Sidang dinyatakan kuorum karena dihadiri 290 dari 575 anggota DPR.

Tinggalkan Komentar