Anggota Komisi I asal PKS, Sukamta menyesalkan penyekapan 54 pekerja migran Indonesia (PMI) oleh perusahaan investasi bodong di Kamboja. Pemerintah Indonesia lamban.
“Kami prihatin tentang kejadian tragis menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri, tak habis-habis. Juga tak pernah terselesaikan. Terakhir, 54 WNI yang bekerja di Kamboja. Mereka bekerja melebihi batas waktu, disekap di satu tempat. Mereka dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak pekerja dan hak asasi manusia. Ayo pemerintah Indonesia jangan diam saja,” tegasnya kepada Inilah.com, Jumat (29/7/2022).
Padahal, kata Sukamta, pemerintah Indonesia memiliki regulator untuk melindungi PMI. Yakni, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam beleid ini, memberikan peran lebih besar kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan.
Namun, lima tahun setelah di-undangkan, kata Sukamta, masih banyak kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini, seharusnya merubah pola kerja pemerintah dari pemadam kebakaran menjadi fokus kepada penyiapan, penyaringan ketat PMI serta perusahaan penyalur PMI.
“Pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp160 triliun. Jumlah ini menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah devisa dari sektor migas. Bahkan. lebih besar dari tax amnesty jilid 1,” terang Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini.
Selanjutnya dia memberikan masukan kepada masyarakat agar kejadian naas yang menimpa pekerja migran Indonesia tidak terus terulang. “Pertama, koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di pemerintahan harus diperkuat. Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia,” tuturnya.
Kedua, lanjut anggota DPR asal DI Yogyakarta ini, siapa pun yang bekerja di luar negeri, apakah legal atau ilegal menjadi tanggung jawab pemerintah. Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal, artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia, masih bermasalah.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial membeberkan 54 WNI yang ditipu perusahaan agen tenaga kerja Indonesia. Awalnya, 54 PMI itu diiming-imingi gaji US$1.000-US$1.500, atau sekitar Rp15 juta-Rp22,5 juta. Mereka harus bekerja selama 12 jam di gedung tujuh lantai dengan pengamanan super ketat, dan tidak diizinkan keluar dari area gedung.
Tinggalkan Komentar