Sabtu, 01 April 2023
10 Ramadhan 1444

PKS Kecewa MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan

Jumat, 15 Des 2017 - 20:14 WIB
Penulis : Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI kecewa dan menyayangkan Putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak, bahkan mengancam masa depan generasi bangsa yang tidak sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia.

"Permohonan ini upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa," kata Jazuli, Jumat (15/12/2017).

Ia menjelaskan ‎apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa.

Menurut dia, pemohon meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

"Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinaan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan, mudhorotnya nyata bagi lingkungan sosial, masa depan keluarga Indonesia. Perilaku ini bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," ujarnya.

Ia menyebut pemohon meminta Mahkamah merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi, yang mana korban disini bukan hanya perempuan tapi laki-laki juga bisa jadi korban.

Selanjutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

"Pasal ini upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Disana ruh dan semangatnya," jelasnyaa.

Maka, kata Jazuli, materi permohonan tersebut secara tegas sangat rasional, objektif dan konstitusional. Bahkan, dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya," katanya.

Di samping itu, Jazuli menilai empat orang Hakim MK memiliki pendapat berbeda dari Putusan (dissenting opinion) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional, objektif dan konstitusional.

"Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa," tandasnya. [ton]