Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Polisi Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Gagak Hitam untuk Ritual Mistik

Jumat, 24 Mar 2023 - 21:37 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Polisi Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Gagak Hitam untuk Ritual Mistik
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Gagak Hitam untuk Ritual Mistik (antara)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung gagak hitam untuk ritual mistik yang rencananya dikirim ke Solo, Jawa Tengah.

“Dari penyelundupan tersebut kami mengamankan tersangka bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya. Ada 51 ekor gagak hitam yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat (24/3/2023).

Arief menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, puluhan ekor gagak hitam itu diperuntukkan khusus ritual mistik. Semua burung gagak itu gagal diselundupkan ketika baru tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu (20/3/2023).

Baca juga
Bea Cukai Gagalkan Pemasukan 122 Kg Sabu ke Indonesia dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2021

Semua buruk gagak hitam tersebut tak dilengkapi dokumen. Dari jumlah 51 ekor tersebut, sebagian di antaranya mati.”Kami akan lepas ke habitat asalnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan 18 ekor di antaranya mati,” ungkapnya.

Kepada polisi, Supriadi mengaku transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan ke Solo untuk mengirim 51 ekor burung gagak hitam tersebut.

Kendati demikian, AKP Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar pidana karena Supriadi tidak memiliki izin dan pengiriman itu dilakukan hingga empat kali.

Sementara itu, Ketua Koordinator Antar-Area Karantina Hewan Tanjung Perak Santoso menuturkan matinya belasan ekor burung gagak itu karena kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman, di antaranya wadah yang digunakan tak sesuai.

Baca juga
Manfaatkan Arus Mudik, Ratusan Ponsel Bekas Diselundupkan di Batam

“Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan melanggar Pasal 88 huruf A dan huruf C Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar