Sabtu, 10 Juni 2023
20 Dzul Qa'dah 1444

Prodewa Cabut Laporan, Sidang DKPP Tetap Berjalan

Senin, 27 Feb 2023 - 16:49 WIB
Prodewa DKPP - inilah.com
Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan mencabut laporannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari soal dugaan pelanggaran kode etik mengenai pernyataan Hasyim ke publik, terkait sistem proporsional tertutup. Hal ini ia sampaikan saat sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan mencabut laporannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari soal dugaan pelanggaran kode etik mengenai pernyataan Hasyim ke publik, terkait sistem proporsional tertutup. Hal ini ia sampaikan saat sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

“Dalam keberjalanannya, mohon izin yang mulia, kami sambil menunggu sidang dari DKPP, kami menganalisa dan kemudian juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor terkait maksud dan tujuan pernyataan terlapor di depan publik tersebut,” kata Fauzan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Baca juga
Meski Berkoalisi, Cak Imin Ingin PKB Geser Posisi Gerindra di 2024

Fauzan menuturkan bahwa terlapor (Ketua KPU) tidak ada niat intervensi untuk mempengaruhi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dan berkomitmen untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi. “Sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami, karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari terlapor,” tuturnya.

Menanggapi, Ketua DKPP, Heddy mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat perihal permohonan untuk pencabutan laporan. Namun, ia menjelaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan tersebut.

Dengan demikian, sidang pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 tetap dilanjutkan untuk pembacaan petitum dari pengadu dan teradu.

Baca juga
Sosok Capres PDIP Tidak Harus Trah Soekarno

“Saya ingin ingatkan bahwa sebagaimana diatur oleh pasal 19 peraturan dkpp nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman berracara KEPP, dalam hal pengaduan dan atau laporan telah dicatat dalam berita acara verifikasi material dicabut, oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan/laporan. Sehubungan dengan itu majelis tetap akan menyidangkan aduan ini,” jelas Heddy.

Tinggalkan Komentar