Protes Jadi Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Advokat ke KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening (Tengah, Pakai Toga Advokat) memenuhi panggilan KPK dalam perkara merintangi penyidikan (Inilah.com/Rizki)
Stefanus Roy Rening, tersangka merintangi penyidikan atau Obstruction of justice, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/5/2023).
Roy yang merupakan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tersebut, hadir dengan didampingi sejumlah kuasa hukum Lukas Enembe lainnya di Gedung Merah Putih KPK.
Roy juga tampak mengenakan toga advokat lengkap saat tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB."Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," ujar Roy kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Merasa Sebagai Gubernur "Clean and Clear", Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan KPK
Petrus Bala Pattyona, Otto Cornelis (OC) Kaligis tampak mendampingi pemeriksaan Roy di KPK dengan kemungkinan ditahan.
"Saya akan menyerahkan beberapa bukti bahwa kami tidak merintangi dan menghalangi," ujar Roy siap melawan KPK.
"Saya menghormati KPK dan saya siap menjalani segala resiko hari ini," sambungnya sembari masuk ke ruang penyidikan KPK.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Rening pada Jumat (5/5/2023). Namun Emanuel Hardiyanto selaku kuasa hukum Roy menyatakan kliennya tersebut tengah sakit dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Roy jadi tersangka merintangi penyidikan kasus gratifikasi hingga pencucian uang Lukas Enembe."Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Topik
Komentar
Tidak ada komentar