Senin, 27 Maret 2023
05 Ramadhan 1444

Publik Puas Kinerja Jokowi, tapi Tak Otomatis Jabatan Presiden Diperpanjang

Rabu, 28 Des 2022 - 23:55 WIB
Penulis : Aria Triyudha
Whatsapp Image 2022 12 28 At 23.01.22 - inilah.com
Pengamat politik Adi Prayitno (tengah) saat memberikan keterangan tentang penolakan atas penundaan pemilu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022). (Foto: Antara/Melalusa Susthira K)

Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak otomatis membuat masa jabatan presiden bisa diperpanjang menjadi tiga periode.

“Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan. Itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini,” kata pengamat politik Adi Prayitno di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Adi menjelaskan, sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi. Namun, di tengah masyarakat yang menyatakan puas tersebut mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya atau ada penundaan pemilu.

Baca juga
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Terus Perjuangan Kemerdekaan Palestina

“Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apa pun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu,” ucapnya dikutip Antara.

Tawaran Menggiurkan

Menurut Adi, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya.

Baca juga
Sebelum Harga BBM Naik, Jokowi Diminta Transparan Soal Subsidi BBM dan APBN

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi. Hal ini merujuk UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan”.

Namun, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. “Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi COVID-19 selesai, PPKM sudah dicabut,” ucapnya.

Baca juga
Gibran dan Bobby Diminta tak Andalkan Nama Besar Jokowi

Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan. Sebab,  hanya akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.

Tinggalkan Komentar