Jumat, 02 Juni 2023
12 Dzul Qa'dah 1444

PUSaKO Curiga Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Telah Dipolitisasi untuk Kepentingan Pilpres

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:44 WIB
Jabatan KPK - inilah.com
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipolitisasi (Foto: Rmol).

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipolitisasi.

Ia menduga perpanjangan masa jabatan Firli Cs dipersiapkan untuk menjegal lawan-lawan politik, jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau dikaitkan karena menjegal lawan lawan politik dari partai penguasa menjelang pencalonan presiden dengan memperpanjang pimpinan KPK saat ini. Tentunya saja, dengan memperpanjang rencana mempermasalahkan kasus tertentu sifatnya politis,” kata Feri saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Jumat (26/5/2023).

Feri merasa resah, karena merasa ada nuansa tidak sehat dengan putusan perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi limat tahun tersebut.

Baca juga
Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah di Mojokerto, Prabowo Didoakan Jadi Presiden

“Diujung masa jabatan diperpanjang sementara pimpinan KPK memiliki kasus relatif dengan nuansa politik untuk mengkriminalisasi calon calon tentu politik kepartaian,” keluhnya.

Ia berpendapat, semestinya penerapan terhadap hukum baru ini, dapat dilaksanakan untuk para pimpinan KPK selanjutnya. “Yang tepat adalah menerapkan pada pimpinan KPK di periode di berikutnya. Itu prinsip menurut saya berlaku universal asas non retroaktif, asas yang tidak memperbolehkan secara surut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.

Baca juga
Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk RK Melalui Hasto, Apa Isinya?

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).

Putusan ini juga mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia pun mempertanyakan landasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca juga
Buntut 'Curi Start Kampanye', PDIP Semakin Yakin Singkirkan Ganjar

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan dalam putusan tersebut. Ia mengkritik keras, dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan komisi lainnya, untuk menjadwalkan pemanggilan MK.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Tinggalkan Komentar