“Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024,” ucap Bahtiar.
Bawaslu di antaranya memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” lanjut Bagja.
Sebagai salah satu langkah tindak lanjut pembahasan putusan itu, KPU selanjutnya menggelar rapat teknis dengan Prima di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Setelah itu, ditemukan kesepahaman antara KPU dan Prima bahwa verifikasi administrasi perbaikan dapat dilakukan di Sipol dalam jangka waktu 5×24 jam, yakni sejak Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB.
Tinggalkan Komentar