INILAHCOM, Jakarta - Ada kabar tak sedap bagi para nasabah perbankan. Rekening mereka bisa diblokir tiap saat, tanpa pemberitahuan. Meski pemilik rekening bukan penjahat, teroris atau anggota ormas terlarang.
Nasib apes dialami Darmaji Alim, pemilik rekening Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta, Pusat. Rekeningnya diblokir secara tiba-tiba oleh Bank Mandiri.
Diduga, pemblokiran ini terkait aksi pembobolan rekening senilai Rp5 miliar oleh karyawan Bank Mandiri Tanjungpinang, Batam bernama Agus Simbara Wijayadi (ASW). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ASW mengaku telah menghasiskan duit hasil penggarongan yang Rp5 miliar itu, untuk judi bola online.
Pada Mei 2019, ASW selaku pembobol Bank Mandiri Cabang Bintan Center Tanjungpinang divonis 4 tahun penjara. Putusan ini berdasarkan pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian biasa.
Masalah muncul ketika Juni 2019, rekening Darmaji Alim diblokir Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pihak Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih menduga ada aliran dana berasal dari kasus fraud yang dilakukan internal Bank Mandiri Tanjungpinang.
Diduga kuat, ASW yang mantan karyawabn Bank Mandiri menggunakan rekening Darmaji untuk bertransaksi ilegal. "Bagaiamana mungkin, rekening klien kami digunakan orang dalam Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan klien kami. Selanjutnya, rekening klien kami kena blokir hingga saat ini. Tak ada kejelasan bagaimana nasib uang tabungan dan berbagai transaksi bisnis dari klien kami. Jelas ini sangat menggangu sekali," tutur Fawaz Basyrahiel, kuasa hukum Darmaji Ali, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Terkait pemblokiran sepihak ini, kata Fawaz, bertentangan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. "Atas keberatan ini, kami sudah melayangkan surat kepada Kacab Bank Mandiri, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Namun belum ada tanggapan. Kami berharap ada keterbukaan guna penyelesaian masalah ini," ungkapnya. [ipe]