Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya mewajibkan sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.
Resmi! Anies Teken Kepgub, Kini Vaksin Jadi Syarat Aktivitas

Tinggalkan Komentar