Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Ricky Rizal Tuding Jaksa Hanya ‘Copy-Paste’ Dakwaan Minta Tuntutan Dibatalkan

Kamis, 20 Okt 2022 - 18:30 WIB
Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Brigadir J, PN Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung, Sidang Perdana, Pembunuhan, - inilah.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal saat hendak menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (17/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan copy-paste (salin-tempel) dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap pengacara Ricky, Erman Umar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

“Bahwa di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa Kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata Erman.

Untuk itu, Erman mengeklaim unsur penting yang memuat peran kliennya hanya tertuang sekitar enam poin dalam dakwaan.

Baca juga
Foto: Sidang Kedua Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan

“Di dalam Surat Dakwaan dalam perkara a quo setebal 41 halaman, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan kurang lebih enam poin penting yang fokus pada perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ujarnya.

Kemudian, Erman juga membeberkan, peran Ricky Rizal terangkum ke dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Magelang, Saguling, dan Duren Tiga.

“Kami akan menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi berdasarkan tempat yang menjadi uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan,” jelas dia.

Untuk itu, dia menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan materi dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

“Ketidakjelasan materi dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau dengan bahasa lain dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur (Obscurum Libelullum). Dikarenakan surat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf b yang mengakibatkan batal demi hukum, sehingga kejadian materi sebagaimana diuraikan,” jelas dia.

Baca juga
Begini Perjuangan Bibi Brigadir J Ungkap Kasus Pembunuhan Keponakannya

Oleh karena itu, Erman meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ricky Rizal.

“Maka dengan ini kami mengajukan permohonan kehadapan Majelis Hakim Yang Mulia agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan permohonan kami, menerima dan mengabulkan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar