Rincian Gaji PNS Pemda Terbaru beserta Tunjangannya, Siapa yang Tidak Tergiur?

Potret Pegawai Negeri Sipil di Indonesia (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jika dijumlahkan dengan tunjangannya, total penghasilan PNS di Pemda tertentu, seperti Pemprov DKI Jakarta, bisa mencapai ratusan juta rupiah!
Baru-baru ini, pengumuman hasil CPNS menjadi salah satu hal yang cukup ramai diperbincangkan di kalangan pencari kerja.
Dalam rentang waktu 5-12 Januari 2025, setiap instansi sudah mengumumkan calon Pegawai Negeri Sipil yang lolos, tidak terkecuali dengan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Beberapa CPNS yang lolos mungkin ingin memastikan berapa besaran gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun gambaran penghasilannya memang sudah bisa dilihat melalui web resmi SSCASN BKN.
Besaran Gaji PNS Pemda berdasarkan Golongannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa gaji PNS tingkat daerah dan pusat memiliki standar nominal yang sama.
Adapun hal yang dapat membedakan besaran gaji setiap PNS adalah golongannya, yang ditentukan berdasarkan pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Contohnya, PNS lulusan SMA/SMK atau sederajat biasanya akan masuk ke Golongan II. Lalu, PNS lulusan S1 atau S2 bisa masuk pertama kali ke Golongan III.
Kemudian, golongan ini bisa terus meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja, kompetensi, dan prestasi PNS tersebut.
Berikut adalah rincian selengkapnya:
PNS Pemda Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
PNS Pemda Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
PNS Pemda Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
PNS Pemda Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rpp6.373.200 per bulan.
Rincian Tunjangan PNS Pemda Terbaru
Selain gaji bulanan, PNS Pemda juga berhak atas tunjangan yang meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Jumlah tunjangan yang diperoleh PNS Pemda biasanya akan diatur melalui peraturan daerah masing-masing.
Secara umum, berikut adalah rincian tunjangan yang didapatkan oleh PNS Pemda:
- Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok. Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan: Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
- Tunjangan umum: Mulai dari Rp175.000 (untuk golongan I) hingga Rp190.000 (untuk golongan IV).
- Tunjangan beras: 10 kilogram per orang per bulan atau diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kilogram.
- Tunjangan kinerja: Sangat bervariasi di setiap pemerintah daerah. Contohnya, untuk PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tukin terendahnya berada di angka Rp2.125.000 dan tertinggi di Rp127.710.000.
- Dan lain sebagainya.
Pemda yang Memberikan Gaji dan Tunjangan Tertinggi untuk PNS
Terdapat beberapa pemerintah daerah yang memberikan gaji serta tunjangan tertinggi di Indonesia. Hal ini tentu membuat Pemda terkait kerap menjadi incaran para pencari kerja.
Beberapa Pemda tersebut, yaitu:
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta: Rp4 juta-Rp127,71 juta.
- Pemprov Kalimantan Timur: Rp4 juta-Rp99 juta
- Pemprov Jawa Timur: Rp3,18 juta-Rp43,12 juta.
- Pemprov Jawa Tengah: Rp2 juta-Rp30 juta.
.
.
Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Ekonomi dan Finansial di Laman Google News Inilah.com.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.