Kamis, 14 Mei 2026 | 26 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamRugikan Negara Rp1,3 T, Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,3 T, Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 12 Tahun Penjara

Nebby Medium.jpeg
Rabu, 6 Mei 2026 - 22:14 WIB
Share
Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menjalani sidang di Prngadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: Antara/I.C. Senjaya)

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto saat menjalani sidang di Prngadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: Antara/I.C. Senjaya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara korupsi fasilitas kredit PT Sritex yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih rendah dari putusan terhadap pihak lain dalam perkara yang sama, Iwan Setiawan Lukminto, yang divonis 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui adanya pengajuan kredit oleh Komisaris Utama dan Direktur Keuangan PT Sritex menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa untuk periode 2017 hingga 2019.

Pengajuan pinjaman ke tiga bank daerah itu disebut bertujuan untuk membayar kewajiban kepada para pemasok. Namun dalam praktiknya, perusahaan membuat sendiri dokumen tagihan (invois) sebagai dasar pencairan kredit.

Dana kredit yang telah masuk ke rekening pemasok kemudian ditarik kembali ke rekening PT Sritex melalui akun bernama Toko Wijaya.

Hakim menyatakan terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena mengalihkan dan menggunakan dana hasil kredit tidak sesuai peruntukannya.

Dana tersebut, setelah kembali ke kas perusahaan dan bercampur dengan pendapatan sah, digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pembelian aset berupa tanah, sawah, bangunan, hingga pembayaran utang.

Dalam pertimbangan lain, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan serta tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com