Kamis, 08 Juni 2023
18 Dzul Qa'dah 1444

Satu Lagi DPO Debt Collector Kasus Clara Shinta Ditangkap di Cikupa

Kamis, 02 Mar 2023 - 11:27 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Satu Lagi DPO Debt Collector Kasus Clara Shinta Ditangkap di Cikupa
Dirkrimum Polda Metro Jaya merilis penangkapan 3 oknum debt collector yang viral karena memaki anggota polisi (Inilah.com/Clara Ana)

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) debt collector yang viral karena memaki polisi saat penarikan mobil selebgram Clara Shinta.

Satu DPO atas nama Brian Fladimer W diringkus di tempat persembunyiannya.”Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, peran Brian dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawana anggota kepolisian.”Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong,” tandas dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil selebgram Clara Shinta secara sewenang-wenang debt collector.

Baca juga
Sejoli Ditemukan Tewas Bergandengan Tangan di Apartemen Tangerang Selatan

Tiga tersangka sudah ditangkap saat awal kasus dirilis. Sementara 4 orang masuk DPO. Adapun, DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama, telah di Sumatera. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan.

Tinggalkan Komentar