Saut Cium Aroma Politik dari Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK


Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani klarifikasi Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023). (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomorang mencurigai adanya unsur berbau politik dari penambahan masa jabatan Pimpinan KPK. Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui menambah jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," kata Saut kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Saut berkeyakinan pengajuan judicial review atau uji materi yang diajukan Nurul Ghufron sudah terkonsep hingga akhirnya dimenangkan MK.
"KPK ini kan sudah bagiannya pemerintah, KPK itu sudah politik pemerintahan yang sudah berjalan, itu sudah pasti," ungkap Saut.
Oleh karena itu, Saut menyatakan salah besar kalau ada pihak-pihak yang menyebut keputusan MK tersebut jauh dari kepentingan politik.
"Itu common sense-nya sangat sederhana kok, analisisnya politik, karena dia bagian dari pemerintah," kata Saut.
Baca Juga:
Periksa Istri dan Mertua, KPK Telisik Aset Ekonomis dan Aliran Dana Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Sebagai mana diketahui, MK mengabulkan permohonan JR yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang sebelumnya empat tahun.
MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, menyatakan kalau putusan ini berlaku sejak era Firli Bahuri Cs. Selain itu, putusan tersebut juga berlaku untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar