Selasa, 28 Maret 2023
06 Ramadhan 1444

Sebelum Ditahan, Ferry Irawan Singgung Kondisi Ibunda yang Sakit

Selasa, 17 Jan 2023 - 09:28 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Sebelum Ditahan, Ferry Irawan Singgung Kondisi Ibunda yang Sakit
Pakai Baju Tahanan, Ferry Irawan Ditahan Penyidik Polda Jatim atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (Foto: Antara)

Ferry Irawan menulis surat untuk istrinya, Venna Melinda setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Senin (16/1/2023) malam.

Ferry yang mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, meminta maaf kepada sang istri dan berharap kasusnya bisa berakhir damai.

Ferry menyinggung kondisi ibunda yang tengah sakit dan berharap bisa menemani melalui masa sulit.

“Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” kata Ferry sesaat sebelum digelandang menuju mobil tahanan Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023) malam.

Baca juga
Ibu dan Bayi Jadi Korban, Ini Daya Rusak Air Keras terhadap Tubuh

Dia meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.

“Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” ungkapnya.

Ferry ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Baca juga
Ini Daftar Hal Memberatkan dalam Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar