INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria diduga menyebarkan berita bohong (Hate Speech). Pria berinisial RPH (48) mencuit postingan berita bohong di akun media sosialnya.
"Terhadap pelaku penyebaran berita bohong / hate speech berupa konten adanya '15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama' melalui media sosial facebook," ujar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).
Fadil mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka yang bekerja senagai seorang Guru SMA ini memposting konten hoax yakni "15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk Bantai Ulama" melalui media sosial facebook dengan URL https://www.facebook.com/ragil.hartajo.
"Pelaku pada akun Face book miliknya memposting muatan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Rangkas Bitung, Lebak Prov. Banten," kata Fadil.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone beserta sim card, Akun facebook dengan nama “RAGIL HARTAJO". Pelaku kii ditahan oleh tim Dirtipid Siber Bareskrim Polri.
Pelaku disangkakan Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
Fadil tak lupa juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," jelas Fadil. [rok]