Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019.
Pemanggilan Anies sebagai saksi adalah hal yang wajar lantaran menjabat Gubernur DKI, mengingat kasus itu, menyeret mantan bawahannya bernama Yoory Corneles Pinontoan, eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan,” kata Anies saat tiba di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021).
Anies berharap keterangan yang diberikan olehnya bisa membantu KPK menelusuri secara jelas perbuatan Yoory Corneles Pinontoan.
Diketahui KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Tinggalkan Komentar