Sidang Kedua Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Hakim Panggil Delapan Saksi

Empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar hari ini, Rabu (6/5/2026), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dengan menghadirkan delapan orang saksi dari unsur sipil dan militer.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan setelah para terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana.
“Pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, berarti untuk sidang berikutnya memanggil delapan orang saksi," kata Fredy dalam persidangan sebelumnya.
Adapun delapan saksi yang dijadwalkan hadir terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya perwira dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, personel kesehatan militer, hingga warga sipil seperti buruh lepas dan wiraswasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Meski demikian, korban Andrie Yunus dipastikan belum dapat menghadiri persidangan hari ini. Tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut kondisi Andrie masih dalam tahap observasi dan membutuhkan penanganan medis lanjutan.
“Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis,” ujar kuasa hukum Airlangga Julio.
Dalam perkara ini, empat prajurit aktif militer didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko, Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.
Sidang pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas kronologi kejadian serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.