Kamis, 01 Juni 2023
11 Dzul Qa'dah 1444

Sidang Uji Materi Sistem Pemilu Berlanjut, Hari Ini MK Hadirkan PBB

Rabu, 08 Mar 2023 - 12:00 WIB
Antarafoto Mk Tolak Gugatan Presidential Threshold 200422 Sgd 1(1) - inilah.com
Ketua MK Anwar Usman saat sidang uji materi terkait sistem pemilu. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos gambar caleg hari ini. Agenda sidang itu yakni mendengarkan keterangan pihak terkait.

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu digelar Rabu (8/3/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai 2, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam jadwal tersebut tertulis agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni DPP PBB dan Derek Loupatty, dkk (IX). Dari DPP PBB, argumentasi disampaikan oleh sang ketua umum, Yusril Ihza Mahendra.

“Insya Allah saya akan bacakan keterangan dan sikap PBB tentang sistem pemilu proporsional tertutup di MK. Sidang dilakukan secara langsung,” ujarnya di akun Instagram @yusrilihzamhd, dikutip Rabu (8/3/2023).

Baca juga
Pertanyakan Hasil Survei Anies, Relawan: Kalau Kalah, Kenapa Sering Diserang?

Diketahui ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan ini. Di antaranya Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel). Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok). Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan caleg.

Menanggapi gugatan ini, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai ini.

Baca juga
Simulasi Pilpres 2024, Duet Prabowo-Ganjar Unggul Tipis dari Anies-AHY

“Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” kata Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.

Penolakan tak hanya disampaikan oleh sejumlah partai politik, tetapi juga aktivis. Salah satu yang menolak adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, sistem proporsional tertutup bisa membelenggu hak rakyat. Selain itu, sistem ini dianggap bisa menyediakan ruang gelap bagi politik uang.

Baca juga
Demokrat Belum Percaya Diri Usung AHY sebagai Capres

“Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Tinggalkan Komentar