Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Singapura Penjarakan Seorang Pria Karena Jual Minuman Ringan ke Korea Utara

Rabu, 14 Des 2022 - 10:37 WIB
Singapura korea utara
Pengadilan Singapura pada Senin (12/12/2022), menjatuhkan vonis lima minggu penjara kepada seorang pria karena mengekspor minuman ringan ke Korea Utara. (foto: NBC News)

Singapura memenjarakan seorang pria karena mengekspor minuman ringan –mulai dari susu stroberi sampai kopi kemasan– senilai hampir US$1 juta ke Korea Utara.

Pengadilan Singapura pada Senin (12/12/2022), menjatuhkan vonis lima minggu penjara kepada pria yang diidentifikasi bernama Phua Sze Hee itu setelah dirinya mengaku bersalah. Phua merupakan eks manajer perusahaan minuman ringan Pokka International.

Aksi Phua menjadi tindakan kriminal lantaran saat ini Korut masih terkena rentetan sanksi internasional, termasuk dari PBB, akibat ambisi senjata nuklirnya.

Singapura juga menangguhkan hubungan perdagangan dengan Korut sejak 2017, saat negara pimpinan Kim Jong-un itu melakukan uji coba nuklir.

Mengutip AFP, Selasa (13/12/2022), Phua kedapatan menjual minuman ringan seperti susu stroberi hingga kopi dari sejumlah perusahaan ke Korut.

Baca juga
Panglima TNI Akan ke Singapura Temui PM Lee dan Menhan Ng

Diketahui bahwa Phua tidak mendapat komisi apa pun dari penjualan itu, tetapi tindakannya memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya.

Pengadilan Singapura menyebut Phua memiliki koneksi ke Korut setelah pada 2014 seorang pelanggan memperkenalkannya kepada ‘Tuan Kim yang bekerja sebagai duta besar Korut di Singapua’. Sejak itu, Phua juga diperkenalkan kepada beberapa staf kedubes Korut di Singapura.

Sementara itu, Pokka International sendiri mengakui Phua sebagai salah satu karyawannya. Perusahaan menilai tindakan Phua melawan kebijakan manajemen.

“Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan berkomitmen memastikan bahwa kami mematuhi semua undang-undang nasional dan sanksi PBB, termasuk memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan Korut,” demikian pernyataan dari perusahaan.

Baca juga
F1: Sergio Perez Menangi GP Singapura, Verstappen Gagal Kunci Gelar

Sejak dijatuhi rentetan sanksi, Korut memang kekurangan banyak komoditas termasuk makanan. Oleh karena itu, banyak pihak yang berupaya diam-diam mengekspor sejumlah barang ke Korut untuk mencari untung.

Korut juga banyak mencari pihak-pihak yang ingin mengekspor barang-barang ke negaranya.

Sementara itu, hukuman maksimal bagi yang ketahuan mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah denda hingga US$74 ribu (sekitar Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor atau/dan hukuman dua tahun penjara.

Dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah kasus di mana perusahaan dan individu dari Singapura dituntut karena memasok barang terlarang ke Korut.

Pada awal tahun ini, dua perusahaan Singapura didakwa karena mengekspor wiski, wine, dan minuman lainnya ke Korut.

Baca juga
Tren Nikah Muda Surut, Sindrom Cinderella Memudar?

Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum, ke Korut.

Pada 2016, sebuah perusahaan perkapalan di Singapura didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Korut.

Tinggalkan Komentar