Selasa, 30 Mei 2023
09 Dzul Qa'dah 1444

Sopan dan Menyesali Perbuatan, Alasan Hakim Vonis Ringan Bharada E

Rabu, 15 Feb 2023 - 15:30 WIB
Vonis Bharada E - inilah.com
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saat menjalani sidang pembacaan vonis terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan hal yang memberatkan hukuman ialah tidak menghargai hubungan akrabnya dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sehingga korban meninggal dunia.

Adapun hal pertama meringankannya ialah statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama. Selain itu hakim menilai Bharada E selalu bersikap kooperatif dan sopan. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga
Kasus Polisi Peras Polisi, Kompolnas dan DPR Silang Pendapat

Hakim juga menilai selama persidangan berlangsung, Bharada E menunjukkan rasa penyeselannya telah terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” lanjut hakim.

Diketahui, majelis hakim vonis Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga
Sangat Praktis, Ini Cara Mengecek KTP Asli atau Palsu

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Seketika suasana menjadi ricuh usai majelis hakim memutuskan vonis hukuman kepada Bharada E. Petugas dari LPSK langsung merangsek ke tengah ruang sidang melindungi dan membawa Bharada E keluar.

Tinggalkan Komentar