inilah.comnewsSoroti Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Pertanyakan Soal Pendalaman LHP

Soroti Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Pertanyakan Soal Pendalaman LHP

Selasa, 20 Desember 2022 - 14:05 WIB
Share
Soroti Kasus Ismail Bolong, Kompolnas Pertanyakan Soal Pendalaman LHP

Ismail Bolong resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/12/2022). (Foto: Arsip/Bareskrim)

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas tengah menyoroti proses penyelesaian kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong. Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengaku terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui kelanjutan dari dugaan suap yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian soal ada atau tidaknya beking tambang ilegal. Benny meminta publik bersabar, sekaligus dia pastikan kebenaran akan terungkap.

"Kemudian nanti auditnya bagaimana, hasilnya berapa, sejak kapan dilaksanakan, siapa saja yang melindungi, kenapa sampai bisa berjalan sekian lama, dan sebagainya," ucapnya, Selasa (20/12/2022).

Benny menyatakan pembuktian kasus dugaan suap terbilang sulit, sebab pihak kepolisian harus membuktikan siapa penyuap dan siapa yang disuap. Selain itu, hal tersulit adalah mendapatkan barang bukti.

Namun, sambung dia, lain hal bila dugaan suap tersebut terungkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Nah dalam konteks ini kalau berbicara suap, pertanyaannya adalah kenapa KPK mengandalkan OTT, karena paling mudah pembuktiannya," jelasnya.

Lantas ia pun kembali mempertanyakan kembali ihwal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), apakah sudah didalami atau belum oleh Polri. Benny menegaskan, bila sudah didalami, tentu sangat mudah untuk menemukan pihak-pihak terlibat suap beserta barang buktinya.

"Pertanyaannya begini LHP itu dibuat apakah sudah sedalam itu, artinya ketika diperiksa dengan dukungan buktinya, komunikasinya, hpnya, sudah dibuka belum CDRnya dan sebagainya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong P-21, alias sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Pasal yang disangkakan kepada Ismail adalah Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, tanpa pasal sangkaan suap.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik sudah bekerja sesuai hukum, dan bertanggungjawab terkait semua hal yang berkaitan dengan para tersangka, barang bukti hingga pasal yang dijeratkan.

“Penyidik bertanggungjawab persangkaan pasal, kemudian penyitaan barang bukti, dan alat bukti. Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan, itu tanggung jawab penyidik,” ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

Keputusan Polri ini tentu membuat banyak dahi mengernyit. Ismail menjadi perbincangan, lantaran video testimoni melakukan pengepulan tambang ilegal dengan cuan puluhan miliar viral, pada awal November lalu. Dalam testimoninya, ia juga mengaku memberi uang dengan total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai bentuk koordinasi.

“Sekali lagi begini teman-teman, penyidik sekali lagi bekerja sesuai fakta hukum. Baik secara hukum acara pidana maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Tahapan tahapan itu harus dilalui oleh penyidik,” ucap Dedi, soal tidak adanya pasal suap dalam berkas kasus Ismail Bolong.

Topik
Share
Komentar

Tidak ada komentar

BERITA TERKAIT