Selasa, 21 Maret 2023
29 Sya'aban 1444

Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya, Keluarga Hasya Beri Apresiasi

Senin, 06 Feb 2023 - 22:39 WIB
Hasya tersangka - inilah.com
Pihak keluarga menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Muhammad Hasya Athala, mahasiswa UI yang tewas bertabrakan dengan mobil pajero milik AKBP (Purn) Eko SBW. (Foto: Inilah.com/Clara Anna)

Pihak keluarga menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Muhammad Hasya Athala, mahasiswa UI yang tewas bertabrakan dengan mobil pajero milik AKBP (Purn) Eko SBW.

Mendengar kabar itu, Ibu Hasya, Dwi Syaviera mengucap syukur dan memberi apresiasi kepada Polda yang sudah mau menangani perkara yang merenggut nyawa anaknya, sekaligus juga mau mendengar keluh kesahnya.

“Allahu Akbar. Alhamdulillah. Sujud syukur saya kehadirat Allah SWT karena semua berjalan atas kehendak-Nya. Apresiasi kami dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Metro Jaya, Irwasda, Kadiv Propam, yang telah menindaklanjuti masalah kami dengan serius,” kata Dwi kepada inilah.com, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca juga
Petik Pelajaran Penting Kasus Sambo, Arif: Berani Tolak Perintah Atasan

Dwi mengingatkan setelah pencabutan status tersangka ini, nama anaknya segera direhabilitasi. Kemudian, sambung dia, usut kasus sampai tuntas. Dwi berharap pelaku AKBP (Purn) Eko bisa mendapat hukuman yang setimpal.

“Jika tersangka sudah dicabut dan nama anak kami sudah direhabilitasi, saatnya kita melanjutkan kasus ini untuk ketahap selanjutnya. Memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Allahu Akbar,” lanjut dia.

Sebelumnya Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (6/10/2022).

Dalam kecelakaan tersebut, Hasya meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikendarai Eko. Namun, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka. Polisi beralasan, pemuda itu lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Baca juga
Ungkap Gerakan Bawah Tanah Loyalis Ferdy Sambo, Menko Mahfud Jangan Tanggung

Sekadar informasi pencabutan status tersangka ini sesuai dengan amanat Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 1 Tahun 2022, tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Tinggalkan Komentar