‘Sultan’ Kemnaker Serahkan Surat 4 Ducati dan Nissan GT-R di Sidang

Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Irvian Bobby Mahendro menyerahkan dokumen kepemilikan sejumlah kendaraan mewah yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bobby yang dijuluki “Sultan Kemnaker” itu menyerahkan surat-surat empat unit sepeda motor merek Ducati serta satu unit mobil Nissan GT-R dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5 miliar. Penyerahan dilakukan di hadapan majelis hakim setelah disampaikan terlebih dahulu oleh penasihat hukumnya.
"Masih menyambung terkait dengan ada empat motor Ducati, kebetulan terdakwa ingin menyerahkan bukti kepemilikan surat yang belum disita oleh KPK untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan ini, Yang Mulia. Terkait dengan bukti kepemilikan empat motor Ducati yang tadi dihadirkan oleh JPU," ungkap penasihat hukum.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyerahan dokumen tersebut. Jaksa menyatakan tidak keberatan karena dokumen itu dinilai dapat memperkuat pembuktian.
"Bagaimana tanggapan penuntut umum? Silakan," tutur hakim.
"Terima kasih, Majelis. Pernyataan kami tentang penyerahan itu sangat mendukung untuk pembuktian kami nanti, Majelis, dan akan membantu kami dalam proses eksekusi," jawab jaksa.
"Artinya bisa diterima?" tanya hakim.
"Ya, silakan," jawab jaksa.
Setelah itu, hakim mempersilakan Bobby menyerahkan langsung dokumen kendaraan ke meja persidangan. Bobby kemudian menjelaskan satu per satu kendaraan yang dimilikinya, termasuk asal-usul perolehannya.
"Ini yang Ducati ini adalah Ducati yang memang dimiliki oleh terdakwa. Pertanyaannya, apakah ini diperoleh saudara dari dana nonteknis PJK3?" tanya hakim.
"Betul," jawab Bobby.
Dalam persidangan, hakim juga menyoroti salah satu unit Ducati jenis Hypermotard yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan lengkap. Bobby mengaku motor tersebut dibeli dengan metode off the road.
"STNK-nya?" tanya hakim.
"Kebetulan untuk Hypermotard yang tersedia di kami hanyalah buku aslinya. Namun, tiga yang lainnya ada STNK dan BPKB, sampai dengan faktur kendaraan bermotornya lengkap," jawab Bobby.
"Yang ini tidak ada BPKB. BPKB ada di mana?" tanya hakim.
"Jadi, untuk yang Hypermotard, saya beli off the road. Kalau off the road itu tidak ada BPKB dan STNK.
"Bisa dikatakan bodong?" tanya hakim.
"Oh, bukan. Bisa diurus lagi untuk balik nama. Belum sempat diurus," jelas Bobby.
Bobby kemudian merinci nilai masing-masing kendaraan. Ducati Hypermotard disebut dibeli seharga Rp750 juta, sementara Ducati XDiavel mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, terdapat Ducati Streetfighter dengan pelat nomor B 4225 SUQ yang dilengkapi dokumen lengkap, dibeli seharga Rp1 miliar.
"Ada dua lagi ya. Ducati Streetfighter B 4225 SUQ, BPKB, STNK, buku kunci dan faktur lengkap. Saudara beli dengan harga?" tanya hakim.
"Rp 1 miliar," jawab Bobby.
Untuk unit terakhir, yakni Ducati Multistrada dengan pelat B 3838 BUB, Bobby menyebut tidak seluruh dokumen tersedia.
"Ini Ducati Multistrada, B 3838 BUB. STNK, buku kunci, faktur tidak ada, ya. Harga berapa?" tanya hakim.
"Rp 1,2 miliar," jawab Bobby.
Hakim juga memastikan asal penyitaan kendaraan tersebut.
"Ini disita dari rumah saudara?" tanya hakim.
"Ya, dari rumah saya. Motornya disita, surat-suratnya belum," jawab Bobby.
Dalam persidangan itu terungkap pula bahwa sebagian kendaraan dibeli menggunakan dana nonteknis yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker yang turut menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Ducati untuk Noel
Sebelumnya, Bobby juga mengungkap soal dugaan pemberian sepeda motor mewah kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Bobby yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025 itu memaparkan rangkaian komunikasi yang terjadi antara dirinya dengan Noel.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bobby awalnya mengaku tidak menaruh curiga saat pembicaraan mengenai motor muncul. Ia menyebut percakapan tersebut bermula dari obrolan ringan terkait hobi otomotif.
Namun, persepsinya berubah setelah ada komunikasi lanjutan dari Noel yang secara spesifik kembali menanyakan soal motor tersebut.
"Pada saat itu saya kaget tapi saya berpikir apakah benar. Kemudian beberapa hari kemudian saya ditelepon oleh Pak Immanuel, menanyakan kembali soal motor tersebut. Dari situ saya baru yakin bahwa yang bersangkutan memang meminta motor," terang Bobby dalam kesaksiannya.
Bobby kemudian menjelaskan detail percakapan awal yang menurutnya menjadi titik awal permintaan tersebut. Ia mengungkap Noel sempat menyinggung kebiasaannya berkendara motor.
Dalam percakapan itu, Bobby juga memberikan saran terkait jenis motor yang dinilai cocok.
"Saya sampaikan mungkin jenis Ducati Scrambler cocok. Saya tunjukkan modelnya dari internet dan beliau merespons, 'Oh, oke juga ini'," tambahnya.
Keterangan tersebut selaras dengan fakta yang sebelumnya diungkap dalam persidangan pada 20 April 2026. Saat itu, Bobby mengaku telah memesan satu unit Ducati Scrambler dengan harga sekitar Rp600 juta di dealer kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Motor tersebut disebut dibeli menggunakan dana non-teknis. Dana itu berasal dari praktik penggelembungan biaya sertifikasi K3 yang dihimpun secara ilegal di bawah kewenangan Bobby saat menjabat.
Untuk pengiriman, Bobby menyebut motor berwarna biru dongker dengan nomor polisi B 4225 SUQ itu diantar menggunakan jasa towing atau truk derek gendong. Kendaraan tersebut langsung dikirim ke kediaman pribadi Noel di wilayah Depok.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Immanuel bahwa motor sudah diterima," tegas Bobby saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan.
Dalam perkara ini, Noel sebelumnya telah didakwa oleh Jaksa KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker untuk periode 2019–2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa Noel diduga menerima aliran dana dengan total mencapai Rp3.435.000.000. Rinciannya, sebesar Rp70.000.000 berasal dari PT KEM Indonesia terkait pemerasan, sementara Rp3.365.000.000 lainnya merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.