Sabtu, 10 Juni 2023
20 Dzul Qa'dah 1444

Ini Sumber Dana Partai Politik di Indonesia, Bisa Ratusan Miliar per Tahun

Selasa, 07 Mar 2023 - 21:10 WIB
Parpol - inilah.com
Ilustrasi partai politik. (Foto: Antara)

Pada dasarnya, partai politik (parpol) adalah sekumpulan orang yang berada dalam suatu kelompok yang terorganisasi. Kelompok ini terdiri dari orang-orang yang memiliki ideologi tertentu dan memiliki tujuan yang sama. 

Keberadaan partai di Indonesia juga merupakan implementasi dari sistem pemerintahan yang demokratis. Dalam menjalankan roda organisasi dan fungsinya, tentunya parpol memerlukan dana yang besar. Keuangan parpol merupakan sumber utama masalah yang dihadapi oleh parpol, dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal itu dapat dilihat dari dana yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) dalam kegiatan kesekretariatan dan rapat rutin bisa menghabiskan sekitar Rp20-Rp30 miliar.

Sedangkan secara nasional dan daerah, total dana yang disediakan partai rata-rata mencapai Rp150 hingga 250 miliar per tahun, dikutip dari pelayanpublik.id.

Sumber Dana Partai Politik

Img 20201221 175827(1) - inilah.com
Sejumlah bendera parpol peserta Pemilu 2014 menghiasi salah satu ruas jalan di Jakarta. (Foto: Antara)

Sumber pendanaan partai tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011.

Terdapat tiga sumber keuangan parpol diperoleh dari iuran anggota yang sudah menjadi anggota DPR RI/DPRD Provinsi/Kota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Berikut ketiga penjelasan sumber keuangan parpol, mengutip dari nasdem.id:

1. Iuran Anggota

Iuran anggota adalah pendapatan partai yang dikumpulkan dari anggota partai tersebut.

Iuran keanggotaan yang menjadi sumber pendapatan parpol tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah yang dapat diberikan anggota kepada partai politiknya, termasuk jumlah maksimumnya. 

2. Sumbangan yang Sah Menurut Hukum

Berbeda dengan iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum yang disebutkan dalam Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 sebagai sumber penghasilan kedua parpol diatur beberapa hal terkait pelaksanaannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang a quo tersebut, yang menyatakan bahwa sumbangan yang sah berasal dari:  

  • Perseorangan anggota parpol yang pelaksanaannya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  • Perseorangan bukan anggota parpol, paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

3. Bantuan Keuangan dari APBN/APBD

Selain itu, sumber pendanaan terakhir adalah bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber pendanaan yang terakhir ini memiliki pengaturan yang rumit, mulai dari pendistribusian, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

Bantuan parpol yang diterima mengharuskan partai politik wajib melaporkan penggunaan uang negara dengan laporan pertanggungjawaban, yang harus diperiksa terlebih dahulu oleh BPK dan kemudian diserahkan kepada pemerintah terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. 

Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 

  • Bantuan yang bersumber dari APBN diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • Bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi kepada parpol yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
  • Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota kepada parpol yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Rincian Bantuan Keuangan dari APBN/APBD

Besar bantuan dana dari APBN maupun APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

Baca juga
DKPP: Penelusuran Gugatan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Dihentikan

Dalam PP tersebut, parpol di tingkat pusat yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI berhak menerima bantuan sebesar Rp 1.000 per suara sah dari pemilu sebelumnya.

Sebagai contoh, pada pemilu anggota legislatif 2019, PDIP mendapat perolehan suara sebanyak 27.053.961, seperti yang tercatat di kominfo.go.id. Total perolehan suara tersebut kemudian dikalikan Rp 1.000, maka bantuan dana yang didapat PDIP dari APBN setiap tahunnya adalah sekitar Rp27 miliar.

Kendati demikian, bantuan dana Rp 1.000 per suara dapat saja berubah. Dilansir dari kompas.com, Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan peningkatan bantuan dana menjadi Rp 3.000 per suara untuk di tahun 2023.

Baca juga
Foto: Airlangga Beri Pengarahan Fungsionaris Golkar Bali

Tinggalkan Komentar