Selasa, 30 Mei 2023
09 Dzul Qa'dah 1444

Tak Lagi Beri Perlindungan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Polri

Sabtu, 11 Mar 2023 - 15:40 WIB
Penulis : Ajat M Fajar
Antarafoto Lpsk Menghentikan Perlindungan Richard Eliezer 100323 Fm 2 - inilah.com
Juru Bicara LPSK Rully Novian saat memberikan keterangan persnya soal perlindungan Bharada Richard Eliezer - (Foto: Antara)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba, Sabtu (11/3/2023).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Bharada Richard.

“Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Sebelum melakukan serah terima, LPSK dan pihak Dokkes Polri melakukan pengecekan kesehatan terhadap Richard. Hal ini untuk memastikan kondisi Richard dalam kondisi sehat jasmani. Dalam proses tersebut tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.

Baca juga
Unboxing Motor Ducati WSBK Viral, Panitia Lokal Dipecat

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” jelas Rully.

Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Baca juga
Ketahui Apa Itu HAARP dan Benarkah Bisa Menyebabkan Gempa?

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.

Tinggalkan Komentar