Jumat, 02 Juni 2023
12 Dzul Qa'dah 1444

Tak Semua Orang Ber-KTP Kena Pajak, Sri Mulyani: Ada yang Pelintir Informasi

Kamis, 07 Okt 2021 - 22:46 WIB
Tak Semua Orang Ber-KTP Kena Pajak, Sri Mulyani: Ada yang Pelintir Informasi - inilah.com
(ist)

Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, tidak berarti semua orang yang ber-KTP kena pajak.

Penjelasan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam teleconference, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Dia bilang, peleburan NIK dengan NPWP untuk memudahkan pemantauan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) secara administratif.

Sri Mulyani menegaskan, masih banyak masyarakat yang salah paham. Mereka berasumsi bahwa setiap pemegang KTP akan dikenai pajak.

“UU PPh itu untuk wajib pajak orang pribadi, dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak. Saya ingin tegaskan dengan UU HPP,”  ujar Sri Mulyani.

Baca juga
P2G: Guru Diabaikan, Tunjangan Pegawai Pajak Fantastis

Dijelaskan, orang pribadi yang berpendapatan Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta setahun, tidak kena pajak. Selanjutnya mereka disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, dia PPh 0 persen,” terang Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini, menjamin, pelajar atau mahasiswa yang baru lulus dan belum bekerja, bebas pajak. Meski mereka berasal dari keluarga kaya.

“Ini untuk meluruskan, seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak, itu tidak benar,” tuturnya.

Baca juga
Sri Mulyani Resmikan Stasiun Cikarang yang Dibiayai Duit Utangan

 

 

Tinggalkan Komentar