Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Tanggapi Eks Wamenkumham, KPK Tepis Tudingan Muatan Politik dan Jegal Capres

Rabu, 01 Feb 2023 - 23:54 WIB
Penulis : Aria Triyudha
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada muatan politik dalam penegakan hukum memberantas tindak pidana korupsi. Pernyataan itu merespons mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menuding penegakan hukum KPK bermuatan politik dan berkeinginan menjegal calon presiden (capres) tertentu.

“Kami pastikan kacamata KPK murni penegakan hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, sepanjang ada alat bukti cukup, KPK akan memproses hukum siapa pun juga tanpa melihat latar belakangnya.

Lebih jauh, Ali mengatakan, lembaga tempatnya bernaung mengetahui adanya pihak-pihak yang berupaya mengaitkan penegakan hukum oleh KPK dengan narasi tertentu. Hal ini terutama jelang tahun politik 2024.

Baca juga
Mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak Dapatkan Grasi Khusus

“Kami sadar betul semua yang dilakukan KPK saat ini. Ke depan pasti akan selalu dikaitkan dengan narasi politik semacam itu karena memang menjelang tahun politik 2024,” ujarnya menegaskan.

Ali pun menyayangkan pernyataan Denny Indrayana yang membuat KPK seakan memihak kelompok tertentu dalam penegakan hukumnya.

“Karena apa yang disampaikannya jelas dapat dibaca publik seolah-olah merupakan bagian dari desain narasi politik untuk kepentingan yang bersangkutan dan kelompoknya,” ujar Ali.

Namun, Ali kembali menyebut,  penindakan oleh  KPK murni penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dia juga mengatakan, proses peradilan oleh KPK terbuka untuk publik. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat bisa menilai dan langsung mengawasi hasil kerja tim KPK.

Baca juga
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Melebihi Tuntutan, Kejagung: Itu Lumrah

“Pada gilirannya hasil semua proses penegakan hukum KPK akan diuji secara terbuka melalui proses peradilan yang terbuka untuk umum. Bahkan publik juga bisa langsung menilai, mengawal dan mengikutinya,” ujar Ali menambahkan.

 

 

Tinggalkan Komentar