Selasa, 30 Mei 2023
09 Dzul Qa'dah 1444

Tergolong Judi, LPSK Pastikan Duit Korban Robot Trading tak Kembali

Jumat, 23 Des 2022 - 18:34 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz, ikon kejahatan robot trading ilegal di Indonesia, Jakarta, Jumat (23/12/2022). (Foto: JPNN).

Ada kabar buruk untuk investor robot trading Binomo dan Quotex. Ketika perusahaan investasinya bangkrut, jangan harap duit kembali.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Alasannya, kata Edwin, bisnis robot trading Binomo maupun Quotex termasuk judi. Jadi, bukan termasuk investasi. Jadi wajar kalau bidang usaha ini tak ada yang terdaftar alias ilegal.

“Korban robot trading ilegal Binomo dan Quotex, tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Ini menjadi sulit karena Binomo dan Quotex disebut judi. Artinya, tidak ada korbannya. Karena seluruh pihaknya menjadi pelaku,” ujar Edwin.

Baca juga
Imbas Sanksi Rusia, Citigroup Jual Unit Rusia Berpendapatan US$32 Juta

Dari dua robot trading ilegal itu, kata Edwin, LPSK menerima 72 pemohon restitusi. Totalnya mencapai Rp20,17 miliar. Namun, karena itu tadi, permohohan para korban robot trading ilegal itu, bakalan kandas. Jangan berharap dana mereka sebesar Rp20,17 miliar itu bisa kembali.

Masih kata Edwin, LPSK menerima sedikitnya 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi para korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 15 kasus robot trading ilegal, sejak Maret hingga Desember 2022.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp1.963.967.880.292 (Rp1,963 triliun),” ujar Edwin.

Baca juga
Mendag Zulhas Apresiasi Kontribusi UNESCAP dalam TIIMM G20

Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat diproses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian.

Adapun para korban pemohon yang mengajukan restitusi ke LPSK dalam kasus robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro. Lalu, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama.

Dari jumlah itu, perkara pada robot trading Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, Sunmod Alkes, dan Evotrade status hukumnya telah sampai vonis hakim.

Tinggalkan Komentar