Selasa, 12 Mei 2026 | 24 Dzulqa'dah 1447
inilah.commarketfinanceTerseret Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono

Terseret Kasus Fraud DSI Rp2,4 Triliun, OJK Bekukan Akuntan Publik Danang Rahmat Surono

Iwan Medium.jpeg
Rabu, 6 Mei 2026 - 22:13 WIB
Share
Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri. (Foto: Youtube DSI).

Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri. (Foto: Youtube DSI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Kasus dugaan kejahatan keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun yang tengah ditangani Bareskrim Polri terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membekukan akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait perkara tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut sanksi pembekuan izin tersebut berlaku sejak 2 April 2026.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait laporan keuangan tahunan auditan (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena belum menerapkan 12 standar audit secara memadai sehingga tidak memenuhi Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023,” ujar Agusman di Jakarta, dikutip Rabu (6/5/2026).

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan terkait dalam penanganan kasus DSI.

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut upaya penelusuran aset dan pengembalian dana pemberi pinjaman (lender) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon terkait perkara DSI sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, dan saat ini diperpanjang hingga 15 Mei 2026.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset terkait PT Dana Syariah Indonesia dengan total nilai mencapai Rp300 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut aset tersebut meliputi aset bergerak, tidak bergerak, piutang, hingga uang tunai.

“Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik, total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar,” ujar Ade dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Sepanjang April 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Rinciannya meliputi 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atas pelanggaran POJK dan hasil pengawasan.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pada fintech peer-to-peer (P2P) lending DSI menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021–2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai Rp6,2 triliun.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ungkap Danang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan, seperti listrik, internet, sewa kantor, gaji, iklan, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi tersebut.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com