Tiga Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai, Nilai Capai Rp 63,1 Miliar

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (Foto: Antara Foto).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tiga petinggi PT Blueray Cargo didakwa terlibat praktik suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Nilai suap yang disorot dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 63,1 miliar terkait dugaan manipulasi importasi barang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri; serta Manager Operasional, Dedy Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir, dalam surat dakwaannya menguraikan bahwa para terdakwa memberikan suap kepada tiga pejabat Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dapat dipermudah dan dipercepat di lingkungan kepabeanan.
Tiga pejabat yang diduga menerima aliran dana itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
"Bahwa para terdakwa telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu telah memberikan dengan jumlah keseluruhan Rp Rp 61.301.939.000," kata Jaksa Takdir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Selain uang tunai dalam jumlah besar, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas lain berupa hiburan hingga barang mewah. Nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.
Fasilitas tersebut meliputi hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Eno Puji Wijarnako.
"Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026," jelasnya.
Dengan demikian, total keseluruhan suap yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai Rp 63.146.939.000.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru serta ketentuan transisi undang-undang terkait.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Agenda tersebut berjalan setelah pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Terungkap dari OTT KPK
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang terdiri atas uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga barang mewah seperti jam tangan.
Dugaan praktik suap ini disebut berawal dari kerja sama antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat. Setoran rutin diduga diberikan agar barang tidak diperiksa secara fisik di jalur kepabeanan.
Skema yang diungkap penyidik juga mencakup pengaturan parameter sistem pemeriksaan impor, termasuk penyesuaian jalur merah dan pengaturan sistem pemindaian di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akibat praktik tersebut, sejumlah barang ilegal hingga produk tiruan diduga dapat masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan negara.
Sejumlah pejabat Bea Cukai kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini dan masih terus didalami oleh KPK.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.