Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Tiga Terdakwa Polisi Jalani Sidang Kanjuruhan

Selasa, 24 Jan 2023 - 12:52 WIB
Penulis : Anton Hartono
sidang kanjuruhan online inilah.com
Sidang Kanjuruhan menghadirkan tiga terdakwa yakni AKP Hasdarman, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi di PN Surabaya, Senin (16/1/2023) (foto beritajatim)

Sidang kasus Kanjuruhan hari ini kembali digelar dengan menghadirkan tiga orang terdakwa dari anggota Polri di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Selasa (24/1/2023).

Tiga terdakwa itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para terdakwa akan menjalani sidang Rumah Tahanan Polda Jatim melalui teleconference atau daring, sementara para jaksa, kuasa hukum, serta majelis hakim berada di ruang sidang PN Surabaya.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman memastikan para terdakwa hadir dalam agenda sidang hari ini.

Baca juga
Arema Singgung PT. LIB Tolak Ubah Jadwal Derbi Jatim

“Untuk terdakwa tugas anggota Polri masih online, agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi untuk dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Sebelumnya PN Surabaya telah menggelar sidang perdana kasus tewasnya penonton di Stadion Kanjuruhan pada Senin (16/1/2023) pekan lalu.

Lima orang tersangka kasus Kanjuruhan yang diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tinggalkan Komentar