Selasa, 21 Maret 2023
29 Sya'aban 1444

Turuti Ferdy Sambo, Bharada E Miliki Jiwa Korsa yang Menyimpang

Senin, 26 Des 2022 - 17:07 WIB
Dari Pengacara hingga Keluarga, 12 Orang Bakal Bersaksi di Sidang Bharada E
Bharada E bersama pengacaranya, Ronny Talapessy usai sidang perdana di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Seharusnya Richard Eliezer atau Bharada E lebih menggali kompetensi kognitifnya dalam mengoreksi dan memprotes perintah Ferdy Sambo, yang menyuruhnya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga tewas.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan jiwa korsa yang dijadikan alasan Bharada E terhadap keputusannya mengikuti perintah Ferdy Sambo, tidak bisa dibenarkan sepenuhnya.

“Sebab makna jiwa korsa yang sebenarnya adalah instrumen vital dan krusial yang dimiliki personel kepolisian. Hal itu termanifestasikan melalui sikap setia kawan, kosa kata dan pikiran yang sama, ketundukan serta keseragaman,” jelasnya dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Baca juga
Sidang KKEP Kasus Sambo, Kompol Baiquni Dipecat Tidak Hormat

Menurutnya, terdapat jiwa korsa yang menyimpang yang diistilahkan dengan kode senyap atau code of silent. Reza menjelaskan, tanda dan simbol jiwa korsa yang menyimpang ini termanifestasikan dengan menutupi kesalahan rekan sejawat, dan tidak ada koreksi terkait pemberian perintah terhadap dirinya.

“Jiwa korsa muncul dalam bentuk menyimpang, subkultur menyimpang. Kode senyap atau istilah lainnya menunjuk jiwa korsa dengan bentuk penyimpangan. Riset terjadi jadi fenomena di banyak organisasi kepolisian,” ungkap dia.

Diketahui, Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Baca juga
Keberadaan Bharada E Ajudan Kadiv Propam Polri Masih Misteri

Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan tim penasehat hukum Richard Eliezer untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy, Senin (26/12/2022).

Tinggalkan Komentar