Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Ungkap Modus Baru, Polisi Amankan 1,6 Kg Susu Ganja

Senin, 06 Mar 2023 - 21:38 WIB
Penulis : Ajat M Fajar
Ungkap Modus Baru, Polisi Amankan Susu Ganja
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (tengah) saat melakukan gelar barang bukti susu ganja - (Foto: Antara)

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus baru dalam peredaran narkoba jenis ganja. Sebab kepolisian mengamankan kemasan susu yang berisi serbuk ganja yang siap seduh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” katanya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Komarudin menjelaskan proses konsumsi serbuk ganja ini hanya cukup dicampurkan dengan dua sendok air.

Baca juga
Istri-istri Pejabat Pajak Punya Saham di Perusahaan Milik Rafael Alun

Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.

“Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Baca juga
Mahfud Bangga Atas Kinerja Majelis Hakim di Sidang Ferdy Sambo Cs

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Tinggalkan Komentar