Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

Upah Dipotong 25 Persen, Buruh Ancam Mogok dan Polisikan Pengusaha

Sabtu, 01 Apr 2023 - 18:03 WIB
Said Iqbal
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ingin sowan ke Presiden Jokowi untuk ucapkan terima kasih karena partainya telah diberi kesempatan ikut Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022). (Foto: Antara)

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan, belum ada perusahaan yang memotong upah buruh 25 persen. Kalau ada buruh siapkan mogok dan polisikan pengusaha.

Meski begitu, kata Said Iqbal, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan. Karena, biasanya buruh gajian pada tanggal tersebut.

Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku, sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi. Mengadukan perusahaan atas dugaan tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.

Ketika upah dipotong 25 persen, kata Said Iqbal, maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan, membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

Baca juga
AEM Retreat 2023, Mendag Zulhas Tampilkan Keindahan Borobudur Saat Malam

“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” ujar Said Iqbal.

“Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” tegas Said Iqbal.

Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-undang. Itulah sebabnya, Said Iqbal menilai kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen, lebih kejam daripada pinjol (pinjaman online).

“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha,” ujar Said Iqbal.

Baca juga
Dalih Said Iqbal soal Absennya Para Capres di May Day Fiesta

Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, segera kirim pemberitahuan mogok kerja.

“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.

 

Tinggalkan Komentar