Selasa, 12 Mei 2026 | 24 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamUsai Laporan Tim Reformasi, DPR Pastikan Revisi UU Polri Masuk Agenda Prioritas

Usai Laporan Tim Reformasi, DPR Pastikan Revisi UU Polri Masuk Agenda Prioritas

Reyhaanah Medium.jpeg
Rabu, 6 Mei 2026 - 18:33 WIB
Share
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).(Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).(Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan revisi Undang-Undang (RUU) Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan siap dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Hal ini ia sampaikan menanggapi beberapa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri  perihal revisi delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Menurut Rudianto, pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan setelah sejumlah rancangan undang-undang prioritas yang saat ini tengah berjalan rampung dibahas.

“Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi undang-undang Polri,” ujar Rudianto kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, DPR akan mengembalikan proses pembahasan kepada pimpinan lembaga dan komisi terkait untuk kemudian dibahas secara bersama.

“Tentu kita berharap kita kembalikan kepada pimpinan DPR, pimpinan komisi untuk kemudian kita bersama-sama nanti membahas revisi undang-undang Polri,” kata dia.

Rudianto menambahkan, saat ini Komisi III DPR masih fokus pada pembahasan sejumlah RUU lain, seperti RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Advokat.

“Sejauh ini memang hari ini masih membahas undang-undang perampasan aset yang sedang berjalan dan undang-undang advokat dan lain-lain,” ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan revisi UU Polri tetap menjadi salah satu prioritas DPR ke depan.

“Saya kira itu menjadi prioritas kami nantinya untuk kemudian menyelesaikan berkaitan dengan revisi undang-undang Polri,” jelas Rudianto.

Terkait waktu pembahasan, ia mengisyaratkan revisi UU Polri kemungkinan akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset. “Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” ujarnya.

Rudianto juga menegaskan karena revisi UU Polri telah masuk dalam Prolegnas, pembahasannya akan tetap menjadi domain Komisi III DPR.

“Karena sudah ada di Prolegnas ya revisi undang-undang Polri ya pastilah dibahas nanti oleh Komisi III,” tegas dia.

KPRP Minta Presiden Percepat Revisi Perpol

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkap pihaknya meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk merevisi delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Revisi tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi untuk memperkuat institusi Polri melalui pembenahan regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga instruksi pelaksanaan.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” kata Jimly dalam konferensi pers usai bertemu dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Jimly menargetkan revisi puluhan aturan tersebut bisa rampung pada 2029. Ia menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” jelasnya.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com