Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

UU PDP akan Disahkan September Ini

Senin, 12 Sep 2022 - 16:41 WIB
Penulis : Diana Rizky
Editor : Fadly Zikry
UU PDP Data hacker bjorka siber - inilah.com
Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022) - (Foto: dok Kominfo)

Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan, DPR akan mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang sebelum masa reses 5 Oktober 2022.

“Ya udah rampung kok itu, ga ada lagi kita udah tinggal ke paripurna. Kami tanggal 5 Oktober kan reses, jadi kalau ga minggu ini ya minggu depan. Sudah akan diparipurnakan itu PDP,” kata Effendi kepada inilah.com, Senin (12/9/2022).

Politikus PDIP itu menyebutkan bahwa kejadian serangan hacker yang dilakukan oleh Bjorka ataupun hacker lainnya sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat teratasi apabila pemerintah tidak optimal dalam meningkatkan kemampuan instrumen yang dimiliki.

Baca juga
Keponakan Mahfud MD Nilai Bjorka Bukan Hacker tapi Kolektor

“Sepanjang pemerintah tidak memberikan optimalisasi kemampuan instrumen yang dimiliki, ya jadi kalo dalam UU ITE, mungkin nanti dalam UU penyiaran atau UU PDP ini kan ada hak dan kewajiban pemerintah dalam hal mengelola ruang digital ini kan, ruang virtual ini,” sebut Effendi

Menurutnya UU ITE dan UU Penyiaran tidak cukup menjamin mencegah terjadinya serangan oleh hacker.

“UU ITE, UU PDP yang nanti kan lahir, UU penyiaran yang sedang proses dan UU lainnya kan tidak cukup menjamin untuk tidak terjadinya itu. Nah disisi lain ini kan semua teknologi, bagaimana kita kemudian mengikuti perkembangan kejahatan di dunia maya itu dengan tanpa kita mengikuti dengan perkembangan teknologi, ya memang teknologi di dunia maya itu cepat, pendek sekali waktunya,” terang Effendi.

Baca juga
Polisi Salah Tangkap Bjorka di Madiun, Pakar TI Singgung Kasus Sambo

“Jadi UU (PDP) itu sudah merupakan upaya kita secara legal ya, secara legal yang sangat kuat sebetulnya untuk meminimalisir, tapi untuk menjamin tidak terjadinya ya pas kita take down satu jam, jam kedua sudah muncul semua. Ya sepanjang masih terjadinya frekuensi internet yang kita bebaskan, kita kan rezim bebas frekuensi, beda Korea Utara misalnya kan dikelola,” tambah Effendi.

Terkait hal ini, Effendi meminta pemerintah untuk dapat menambah anggaran untuk optimalisasi teknologi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Kominfo agar dapat menanggulangi tindakan kejahatan di dunia.

“Nah kalau BIN sendiri pasti mereka punyalah proteksi-proteksi yang cukup kuat ya,” pungkas Effendi.

Tinggalkan Komentar