Sabtu, 10 Juni 2023
20 Dzul Qa'dah 1444

Viral Video Buronan Korupsi Ditangkap Usai Hadiri Acara Kondangan

Jumat, 03 Mar 2023 - 15:04 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Viral Video Buronan Korupsi Ditangkap Usai Hadiri Acara Kondangan
Buronan Korupsi Ditangkap Usai Menghadiri Acara Pernikahan (tangkapan Layar Twitter)

Video detik-detik penangkapan buronan kasus korupsi di Purworejo, Jawa Tengah viral di media sosial.

Pasalnya, buronan atas nama Didik Prasetya Adi itu, ditangkap sesaat setelah menghadiri pesta pernikahan.

Mantan Dirut Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo itu ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo setelah sempat buron selama dua bulan pasca divonis bersalah atas penyelewengan anggaran PDAU Kabupaten Purworejo.

Dalam video yang beredar, Didik yang mengenakan batik lengan panjang bernada kuning, tampak keluar dari acara hajatan pernikahan. Setelah itu, tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, langsung merangkul Didik seraya berbicara kepadanya. Didik yang awalnya tampak bingung, tak berkutik dan langsung digelandang menuju kejaksaan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Herald ID (@heraldindonesia)

Tak lama berselang, Didik sudah mengenakan rompi tahanan dan diekskusi. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB pagi.

Baca juga
MAKI: Rapor Merah ICW, Cabut Revisi UU KPK

“Iya, diamankan (saat menghadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan depan SDN Jatiwangsan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim saat dikonfirmasi wartawan.

Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PDAU Purworejo setelah tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan.

Didik melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik, namun tidak diindahkan.

Baca juga
Subsidi Migor Rp11,2 Triliun, SPKS Ungkap Dugaan Korupsi Petinggi BPDPKS

Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang No. 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 Nopember 2022, Didik telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.

Tinggalkan Komentar