Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK karena Skor Kredit Jelek

Ilustrasi. (Foto: OJK)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Untuk membersihkan nama dari daftar hitam OJK, harus menyelesaikan tunggakan dan menyertakan konfirmasi pelunasan dari pihak perbankan kepada pihak OJK.
Sistem Layanan Informasi Keuangan atau biasa disebut SLIK, adalah sebuah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi untuk sebagai pengawas dan penyediaan informasi di bidang keuangan.
Bagi kreditur, sistem layanan ini sangat bermanfaat untuk menilai kualitas debitur yang dinilai dari riwayat kredit mereka.
Apabila debitur memiliki sejarah kredit yang buruk di masa lalu, biasanya mereka akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Masyarakat yang sudah masuk ke dalam daftar hitam ini biasanya akan mendapat banyak kerugian, seperti sulitnya mengajukan pinjaman, KPR, dan cicilan lainnya.
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Riwayat kredit yang buruk akan selalu tersimpan, meski sudah berjalan 10 tahun lamanya. Cara yang paling logis untuk memperbaikinya adalah melunasi kredit.
Selain melunasi tunggakan, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama di SLIK OJK. Berikut caranya:
1. Cek Status di SLIK OJK
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status nama Anda terlebih dahulu di SLIK OJK.
Langkah ini wajib dilakukan untuk mengetahui apakan nama Anda masih memiliki kredit yang belum dibayar atau yang tidak dikenali, seperti diajukan sebagai peminjam, padahal tidak.
Untuk mengeceknya, Anda bisa melakukannya secara online lewat situs iDebku milik OJK di idebku.ojk.go.id.
2. Lunasi Tunggakan Kredit
Jika Anda masih tercatat memiliki tanggungan yang belum dibayar, maka cara satu-satunya untuk membersihkan riwayat kredit di SLIK OJK adalah dengan melunasi tunggakan kredit, sekaligus denda yang dikenakan.
Apabila nama Anda digunakan sebagai peminjam, meskipun Anda tidak pernah melakukan pinjaman, Anda bisa melaporkan situasi ini ke pihak OJK atau meminta peminjam yang asli untuk menyelesaikan tanggungan tersebut.
3. Pantau Skor Kredit
Setelah melunasi semua tunggakan, debitur bisa mengonfirmasi ke OJK bila kewajiban kredit telah diselesaikan.
Untuk melakukan proses pembersihan nama ini Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit.
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan online yang belum lunas.
- Fotokopi bukti pembayaran tagihan kartu kredit.
Setelah dikonfirmasi, pihak OJK akan melakukan perubahan data skor kredit di SLIK OJK dalam kurun waktu 30 hari.
.
.
Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Keuangan di Laman Google News Inilah.com
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
