AdvertisementAdvertisement
Selasa, 10 Maret 2026 | 20 Ramadan 1447
main-logo

main-logo
inilah.commarketfinancePajak Seret Jebolkan APBN, IWPI: Utang Pemeritah Bakal Menggunung (Lagi)

Pajak Seret Jebolkan APBN, IWPI: Utang Pemeritah Bakal Menggunung (Lagi)

Iwan Medium.jpeg
Senin, 9 Maret 2026 - 14:31 WIB
Share
Ilustrasi negara yang tidak sanggup membayar hutang (Foto: IMF)

Ilustrasi negara yang tidak sanggup membayar hutang (Foto: IMF)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
Ukuran Font
KecilBesar

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai, kondisi fiskal pada awal 2026 menunjukkan tekanan yang serius. Ketika pajak di 2025 seret, potensi menambah utang baru dalam jumlah besar, semakin terbuka. Tak beda dengan era Jokowi yang pemerintahannya ugal-ugalan menarik utang baru

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan bilang, setelah pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun pada Januari 2026, posisi APBN per Februari 2026 tercatat mengalami defisit Rp135,7 triliun, atau sekitar 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB}.

Dua perkembangan ini, kata dia, patut dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah berpotensi kembali menambah utang dalam jumlah besar apabila persoalan penerimaan negara, khususnya pajak, tidak segera dibenahi.

Keadaan ini, tidak boleh hanya dibaca sebagai persoalan defisit jangka pendek. Melainkan juga sebagai alarm atas belum kuatnya struktur kelembagaan penerimaan negara.

“Sudah saatnya dipisahkan lembaga yang berfungsi sebagai bendahara negara dan kasir negara. Itu sesuai dengan janji Presiden Prabowo dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, yaitu mendirikan Badan Penerimaan Negara,” ujar Rinto, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ketika penerimaan negara melemah, lanjutnya, sementara kebutuhan pembiayaan terus berjalan, negara akan cenderung menutup celah fiskal dengan utang. Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan di level teknis pemungutan. Namun harus menyentuh desain kelembagaan agar fungsi perencanaan, penguasaan kas, pengumpulan penerimaan, dan pengawasan berjalan lebih sehat serta saling mengoreksi.

"Kami memandang dalam organisasi modern, terutama yang mengelola uang dalam jumlah besar, pemisahan fungsi merupakan prinsip dasar tata Kelola," imbuhnya.

Association of Corporate Treasurers menjelaskan, bahwa segregation of duties bertujuan agar tidak ada satu pihak yang sekaligus berada dalam posisi melakukan, dan menutupi kesalahan atau penyimpangan.

"Lembaga itu juga menekankan bahwa peran-peran treasury dan otorisasi pembayaran seharusnya dipisahkan untuk mengurangi risiko fraud dan error," kata Rinto.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam panduan Office of the Washington State Auditor untuk pemerintahan daerah. Panduan itu menyebut pemisahan tugas yang saling bertentangan dapat mengurangi risiko dalam proses keuangan dan membantu mendeteksi kesalahan maupun aktivitas curang.

"Dalam fungsi perbankan dan pembukuan, akses terhadap dana, pemrosesan pembayaran, otorisasi, dan rekonsiliasi tidak seharusnya terkonsentrasi pada orang atau fungsi yang sama," terangnya.

Dalam konteks negara, lanjut Rinto, pentingnya pembedaan fungsi juga tercermin dalam kajian IMF mengenai organisasi kementerian keuangan. Di mana, IMF mencatat praktik yang baik menuntut pemisahan yang lebih tegas antar-fungsi fiskal dan fungsi operasional kas, serta menunjukkan bahwa pembagian peran kelembagaan berkembang untuk memperkuat kontrol, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan publik.

Rinto menegaskan, apabila negara ingin memperkuat APBN secara berkelanjutan, maka pemerintah perlu serius menata ulang arsitektur kelembagaan fiskal. 

Menurutnya, fungsi 'bendahara negara' yang berorientasi pada pengelolaan kas, pembiayaan, dan stabilitas fiscal, seharusnya dibedakan secara tegas dari fungsi 'kasir negara'. "Atau fungsi operasional penghimpunan penerimaan. Pemisahan itu penting agar tidak terjadi penumpukan kewenangan yang justru melemahkan kontrol," tegasnya.

Badan Penerimaan Negara

Ia menilai, gagasan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi relevan dalam konteks sekarang. Rujukan mengenai badan ini memang telah muncul dalam agenda prioritas pemerintahan Prabowo. Sejumlah sumber pada 2025 mencatat bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara dimasukkan ke dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintahan Prabowo.

“Kalau penerimaan pajak seret, lalu APBN sudah defisit sejak awal tahun, dan pada saat yang sama pemerintah harus terus menarik pembiayaan utang, maka masalahnya bukan semata kurang uang. Masalahnya adalah desain kelembagaan dan efektivitas sistem penerimaan negara harus dievaluasi secara serius,” tegas Rinto.

Dalam hal ini, kata Rinto, IWPI mendorong pemerintah menjadikan situasi fiskal awal 2026, sebagai momentum koreksi besar. Tanpa reformasi kelembagaan yang jelas, tekanan pada APBN dikhawatirkan akan terus direspons dengan pola yang sama, yakni memperbesar ketergantungan pada utang ketika penerimaan negara belum mampu menopang kebutuhan belanja secara memadai.

 

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com